SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU. .
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007 STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Keterangan:
Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
Tabel 3 Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK*
No. | KOMPETENSI INTI GURU | KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN | |
Kompetensi Pedagodik | |||
1. | Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. | 1.1 | Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya. |
| | 1.2 | Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. |
| | 1.3 | Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. |
| | 1.4 | Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. |
2. | Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. | 2.1 | Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu. |
| | 2.2 | Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu. |
3. | Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. | 3.1 3.2 | Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu. |
| | 3.3 | Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu. |
| | 3.4 | Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. |
| | 3.5 | Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. |
| | 3.6 | Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. |
4. | Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. | 4.1 | Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. |
| | 4.2 4.3 | Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan. |
| | 4.4 | Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan. |
| | 4.5 | Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. |
| | 4.6 | Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang. |
5. | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. | 5.1 | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu. |
6. | Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. | 6.1 6.2 | Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya. |
7. | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. | 7.1 | Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain. |
| | 7.2 | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya. |
8. | Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. | 8.1 | Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. |
| | 8.2 | Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. |
| | 8.3 | Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. |
| | 8.4 | Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. |
| | 8.5 | Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. |
| | 8.6 | Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan. |
| | 8.7 | Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar. |
9. | Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. | 9.1 | Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar |
| | 9.2 | Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. |
| | 9.3 | Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. |
| | 9.4 | Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. |
10. | Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. | 10.1 10.2 | Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. |
| | 10.3 | Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. |
Kompetensi Kepribadian | |||
11. | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. | 11.1 | Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. |
| | 11.2 | Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam. |
12. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. | 12.1 12.2 12.3 | Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia. Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. |
13. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. | 13.1 13.2 | Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. |
14. | Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. | 14.1 14.2 14.3 | Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. Bekerja mandiri secara profesional. |
15. | Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. | 15.1 15.2 | Memahami kode etik profesi guru. Menerapkan kode etik profesi guru. |
| | 15.3 | Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. |
Kompetensi Sosial | |||
16. | Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. | 16.1 16.2 | Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. |
17. | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. | 17.1 17.2 | Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik. |
| | 17.3 | Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. |
18. | Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. | 18.1 18.2 | Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan. |
19. | Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. | 19.1 | Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran. |
| | 19.2 | Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain. |
Kompetensi Profesional | |||
20. | Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. | Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini. | |
21. | Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. | 21.1 21.2 | Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. |
| | 21.3 | Memahami tujuan pembelajaran yang diampu. |
22. | Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. | 22.1 | Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. |
| | 22.2 | Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. |
23. | Mengembangkan keprofesionalan secara berke-lanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. | 23.1 23.2 | Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. |
| | 23.3 | Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. |
| | 23.4 | Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. |
24. | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. | 24.1 24.2 | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. |
Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan sebagai berikut.
5. Kompetensi Guru mata pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
- Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan.
- Menggunakan pengukuran dan penaksiran.
- Menggunakan logika matematika.
- Menggunakan konsep-konsep geometri.
- Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang.
- Menggunakan pola dan fungsi.
- Menggunakan konsep-konsep aljabar.
- Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
- Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit.
- Menggunakan trigonometri.
- Menggunakan vektor dan matriks.
- Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika.
- Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
--------------,,------
BAB IV
STANDAR ANTARA
Penjelasan Pasal 94 butir c pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berbunyi: ”Sebelum standar kualifikasi akademik berlaku efektif, BSNP mengembangkan Standar Antara yang secara bertahap menuju pencapaian standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini”. Rumusan ini mengharuskan dikembangkannya Standar Antara. Standar Antara diperlukan untuk kepentingan sertifikasi guru yang diberlakukan pada masa transisi yaitu selama 15 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Setelah masa transisi tersebut, Standar Antara tidak diberlakukan lagi.
Standar Antara ditentukan berdasarkan analisis keadaan nyata kualifikasi akademik guru di lapangan dan kualifikasi akademik yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan. Menyadari hal tersebut di atas dan mempertimbangkan tingkat kesiapan pada pemerintah, maka bagi guru yang belum berkualifikasi D-IV/S1, namun telah berkualifikasi D-II untuk Guru TK/RA, SD/MI, dan D-III untuk Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dapat diberikan kesempatan untuk memperoleh sertifikat B melalui uji kompetensi sehingga dapat memenuhi Standar Antara seperti yang termuat dalam Tabel 4.
Tabel 4
Persyaratan Standar Antara
Kualifikasi Akademik | Minimal Penguasaan Kompetensi Secara Keseluruhan | |
50% | 75% | |
D-II (Guru TK/RA dan SD/MI) | Sertfikat B | - |
D-III (Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*) | Sertfikat B | - |
D-IV/S1 (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*) | Sertfikat B | Sertfikat A |
Keterangan Tabel 4:
*) Hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif
Sertifikat B mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru 40%.
Sertifikat A mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru 60%.
Kedua jenis tingkat sertifikasi tersebut dapat ditempuh oleh guru yang berada di lapangan untuk memungkinkan mereka yang sekarang baru mempunyai kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI, D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat untuk dapat mengikuti uji kompetensi sambil menunggu kesempatan mengikuti pendidikan S1 yang relevan.
Sertifikat A diberikan kepada guru yang berkualifikasi akademik D-IV/S1 yang lulus uji kompetensi dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 75% dan rata-rata persentase untuk setiap butir kompetensi inti guru minimal 60%. Sertifikat B diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat, dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 50% dan rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru minimal 40%.
Mereka yang telah berkualifikasi D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat dapat mengikuti uji kompetensi dan jika berhasil akan mendapat sertifikat B, karena belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik.
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah wajib mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut;
b. bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum terbit;
c. bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan belum ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi bagi guru;
d. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hokum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005. Memperhatikan : Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian; sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hokum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478