SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN
2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat
(3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77K
ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
6. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH.
Pasal 1
(1)
Kurikulum pada sekolah menengah atas/madrasah
aliyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
(2)
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kerangka Dasar Kurikulum;
b.
Struktur Kurikulum;
c.
Silabus; dan
d.
Pedoman Mata Pelajaran.
Pasal 2
Kerangka
Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 3
(1)
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi
Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
(2)
Kompetensi Inti pada
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah pada setiap tingkat kelas.
(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kompetensi Inti sikap spiritual;
b.
Kompetensi Inti sikap sosial;
c.
Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d.
Kompetensi Inti keterampilan.
(4)
Kompetensi Dasar pada
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi kemampuan dan
muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan penjabaran dari
Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a.
Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b.
Kompetensi Dasar sikap sosial;
c.
Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d.
Kompetensi Dasar keterampilan.
Pasal 4
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Mata pelajaran Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
mata pelajaran umum Kelompok A;
b.
mata pelajaran umum Kelompok B; dan
c.
mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C.
(2) Mata pelajaran
umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang
sosial, budaya, dan seni.
(4) Mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik dalam berbagai pilihan disiplin
keilmuan.
(5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan Kelompok
C sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) bersifat nasional dan dikembangkan
oleh Pemerintah.
(6) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan
muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(7)
Mata pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Sejarah Indonesia; dan
f.
Bahasa Inggris.
(8)
Mata pelajaran umum
Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Seni Budaya
b.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan; dan
c.
Prakarya dan
Kewirausahaan
(9)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditambah
dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
(10)
Mata pelajaran peminatan
Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan atas:
a.
Peminatan Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b.
Peminatan Ilmu
Pengetahuan Sosial; dan
c.
Peminatan Bahasa dan
Budaya.
(11)
Mata pelajaran pada
Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a terdiri atas:
a.
Matematika;
b.
Biologi;
c.
Fisika; dan
d.
Kimia.
(12)
Mata pelajaran pada
Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b terdiri atas:
a.
Geografi;
b.
Sejarah;
c.
Sosiologi; dan
d.
Ekonomi.
(13)
Mata pelajaran pada
Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c terdiri atas:
a.
Bahasa dan Sastra
Indonesia;
b.
Bahasa dan Sastra
Inggris;
c.
Bahasa dan Sastra Asing
lainnya; dan
d.
Antropologi.
Pasal 6
(1) Madrasah Aliyah dapat
menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain
Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7).
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam
dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 7
(3) Beban belajar
merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman
belajar
yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu
tahun pelajaran.
(4) Beban belajar di Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas:
a.
kegiatan tatap muka;
b.
kegiatan terstruktur;
dan
c.
kegiatan mandiri.
(5)
Beban
belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam
pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;
(6)
Beban
belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang
bersangkutan.
(7) Beban belajar satu minggu
untuk:
a.
Kelas X adalah 42 (empat
puluh dua) jam pelajaran;
b.
Kelas XI adalah 44 (empat
puluh empat) jam pelajaran; dan
c.
Kelas XII
adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran.
(8)
Beban
belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan
belas) minggu efektif.
(9) Beban belajar di
kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester
genap paling sedikit 14 (empat
belas) minggu efektif.
Pasal 8
Silabus sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf
c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar.
Pasal 9
(1)
Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Aliyah/Madrasah Aliyah dikelompokkan
atas:
a.
silabus mata pelajaran
umum Kelompok A;
b.
silabus mata pelajaran
umum Kelompok B; dan
c.
silabus mata pelajaran
peminatan Kelompok C.
(2) Silabus mata pelajaran umum
Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh
Pemerintah.
(3) Silabus mata pelajaran umum
Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh
Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4)
Silabus mata pelajaran peminatan
Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh
Pemerintah.
(5) Silabus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran.
(6) Silabus Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Pedoman
Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan
profil utuh mata pelajaran yang memuat latar belakang, karakteristik mata
pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain
pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan
peran guru sebagai pengembang budaya sekolah
(2) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6)
dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh pendidik untuk:
a. memahami secara utuh
mata pelajaran sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah; dan
b. acuan dalam penyusunan dan
penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(4) Pedoman Mata Pelajaran
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 955
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar