Senin, 08 April 2024

RUANG LINGKUP UJI KOMPETENSI: UKKJ, UKPJL, USIA PENGUSULAN, BERKAS YANG DILENGKAPI

 Berdasarkan 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NOMOR 0802/B.B1/HK.03.01/2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN
FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR,
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH,
DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK


PERSYARATAN PESERTA
1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali
a. Persyaratan Umum: Peserta UKPJL dan UKPK ke dalam Jabatan Fungsional = JF (Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut
1) berstatus PNS
2) berijazah paling rendah Sarjana (S-1)  atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
3) berusia paling tinggi pada saat pendaftaran
a) 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
b) 54 tahun untuk JF ahli madya
c) 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
d) 59 tahun bagi Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali (UKPK) ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF Pamong Belajar; dan 
e) 64 tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik
4) Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan 
5) Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.  
 
Bagi calon peserta Uji Kompetensi, untuk UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.  
 
Dokumen persyaratan umum sebagai berikut
1) hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir
2) hasil pindai (scan) Ijazah S-1/DI-V sesuai yang dibutuhkan
3) hasil pindai (scan) surat usulan mengikuti Uji Kompetensi dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan 
4) hasil pindai (scan) dokumen penilaian kinerja.


b. Persyaratan khusus
1) UKPJL ke dalam JF Guru
a) memiliki sertifikat pendidik; dan 
b) memiliki pengalaman tugas JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun
 
Dokumen yang dilengkapi: 
a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir
b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan 
c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas
 
2) UKPJL ke dalam JF Pengawas Sekolah
a) memiliki pangkat paling rendah Penata dengan golongan ruang III/c
b) memiliki sertifikat pendidik
c) telah melaksanakan tugas sebagai Guru paling sedikit 8 tahun atau Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dengan jangka waktu paling sedikit 4 tahun; dan 
d) memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan yang ditetapkan oleh instansi pembina.  
 
Dokumen yang dilengkapi: 
a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik
c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas; dan 
d) hasil pindai (scan) sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan
 
3) UKPJL ke dalam JF Pamong Belajar 
a) Berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional; dan 
b) Jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di sekolah negeri.  
 
Dokumen yang dilengkapi: 
a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan 
b) hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru). 
 
4) UKPJL ke dalam JF Penilik 
a) berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional (Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah); 
b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b; dan 
c) jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di sekolah negeri.  
 
Dokumen yang dilengkapi
a) Hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan 
b) Hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar