Jumat, 23 Mei 2014

Syarat Pendirian Badan Hukum Koperasi





PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI


1.      Surat Permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi (Bermaterai Cukup)
2.      Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan koperasi
3.      Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
4.      Surat bukti tersedianya modal (kuitansi) yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar jumlah setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (SMK) yang wajib dilunasi oleh para pendiri koperasi
5.      Akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
6.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan
7.      Susunan Pengurus dan Pengawas koperasi (proposal)
8.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan Saudara ataupun kerabat dekat dengan sesama pengurus atau pengawas
9.      Surat Kuasa dari anggota kepada pengurus
10.  Surat permohonan pengecekan nama koperasi
11.  Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi dari Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi  
12.  Untuk koperasi primer melampirkan fotocopy KTP dari para pendiri koperasi








TAMBAHAN UNTUK KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

13.  Bukti setor modal berupa deposito di Bank Pemerintah minimal Rp. 15 juta bagi KSP primer Rp. 50 juta bagi KSP Sekunder
14.  Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi pengelola KSP
15.  Surat kontrak kerja antara Pengurus dan Pengelola KSP
16.  SK pengangkatan oleh pengurus bagi pengelola KSP
17.  Surat pernyataan calon pengelola tidak mempunyai hubungan famili (darah) sampai dengan derajat ke 3 dengan pengurus/pengawas koperasi
18.  Surat pernyataan calon pengelola bersedia diangkat/ ditunjuk sebagai pengelola/ manajer simpan pinjam koperasi
19.  Daftar Inventaris yang dimiliki oleh Koperasi
20.  Daftar Riwayat hidup pengelola simpan pinjam koperasi
21.  Melampirkan Sertifikat/Pengalaman kerja calon pengelola.
22.  Daftar penerimaan setoran anggota.
Surat Permohonan menjadi anggota, permohonan berhenti menjadi anggota dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar