PERSYARATAN
PERMOHONAN PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN
BADAN HUKUM KOPERASI
1.
Surat Permohonan pengesahan Badan Hukum
Koperasi (Bermaterai Cukup)
2.
Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan
koperasi
3.
Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan
Koperasi
4.
Surat bukti tersedianya modal
(kuitansi) yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar jumlah setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi (SMK) yang wajib dilunasi oleh para pendiri koperasi
5.
Akta pendirian koperasi yang dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
6.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi
minimal 3 (tiga) tahun kedepan
7.
Susunan Pengurus dan Pengawas koperasi
(proposal)
8.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan Saudara ataupun kerabat dekat dengan sesama pengurus atau pengawas
9.
Surat Kuasa dari anggota kepada pengurus
10. Surat permohonan
pengecekan nama koperasi
11. Surat Keterangan
Penyuluhan Koperasi dari Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi
DKI Jakarta atau Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota
Administrasi
12. Untuk koperasi
primer melampirkan fotocopy KTP dari para pendiri koperasi
TAMBAHAN UNTUK KOPERASI SIMPAN PINJAM
(KSP)
13. Bukti setor modal
berupa deposito di Bank Pemerintah minimal Rp. 15 juta bagi KSP primer Rp. 50
juta bagi KSP Sekunder
14. Surat keterangan
catatan kepolisian (SKCK) bagi pengelola KSP
15. Surat kontrak
kerja antara Pengurus dan Pengelola KSP
16. SK pengangkatan
oleh pengurus bagi pengelola KSP
17. Surat pernyataan
calon pengelola tidak mempunyai hubungan famili (darah) sampai dengan derajat
ke 3 dengan pengurus/pengawas koperasi
18. Surat pernyataan
calon pengelola bersedia diangkat/ ditunjuk sebagai pengelola/ manajer simpan
pinjam koperasi
19. Daftar Inventaris yang
dimiliki oleh Koperasi
20. Daftar Riwayat
hidup pengelola simpan pinjam koperasi
21. Melampirkan
Sertifikat/Pengalaman kerja calon pengelola.
22. Daftar penerimaan
setoran anggota.
Surat
Permohonan menjadi anggota, permohonan berhenti menjadi anggota dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar