SYARAT/ LAMPIRAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
2. Berita Acara Rapat Khusus Perubahan Anggaran Dasar
3. Daftar Hadir Rapat Anggota
4. Surat Kuasa dari anggota yang hadir pada rapat perubahan
anggaran dasar (kepada orang-orang yang ditunjuk)
5. Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan anggaran
dasar terakhir beserta surat
keputusannya
6. Fotocopy NPWP Koperasi
7. Fotocopy KTP Pengurus
8. Fotocopy buku daftar anggota
SYARAT TAMBAHAN PERLUASAN KEANGGOTAAN
(PAD)
1. Disebutkan dalam Berita Acara
perluasan keanggotaanya Wilayah mana saja
2. Dari masing-masing Wilayah
melampirkan fotocopy calon anggota minimal 20 orang
3. Masing-masing wilayah yang
akan dibuka cabangnya melampirkan syarat simpan pinjam diantaranya
- Adanya Deposito minimal 15
juta rupiah
- Adanya SK pengangkatan
pengelola oleh pengurus
- Daftar nama calon anggota
- Sertifikat simpan pinjam bagi
pengelola simpan pinjam
- Keterangan kelakuan baik (SKCK
dari Kepolisian setempat) untuk pengelola simpan pinjam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar