Jumat, 23 Mei 2014

Lampiran Perubahan AD Koperasi



   SYARAT/ LAMPIRAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.  Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
2.  Berita Acara Rapat Khusus Perubahan Anggaran Dasar
3.  Daftar Hadir Rapat Anggota
4.  Surat Kuasa dari anggota yang hadir pada rapat perubahan anggaran dasar (kepada orang-orang yang ditunjuk)
5.  Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir beserta surat keputusannya
6.  Fotocopy NPWP Koperasi
7.  Fotocopy KTP Pengurus
8.  Fotocopy buku daftar anggota

 

SYARAT TAMBAHAN PERLUASAN KEANGGOTAAN (PAD)

1.  Disebutkan dalam Berita Acara perluasan keanggotaanya Wilayah mana saja
2.  Dari masing-masing Wilayah melampirkan fotocopy calon anggota minimal 20 orang
3.  Masing-masing wilayah yang akan dibuka cabangnya melampirkan syarat simpan pinjam diantaranya
-      Adanya Deposito minimal 15 juta rupiah
-      Adanya SK pengangkatan pengelola oleh pengurus
-      Daftar nama calon anggota
-      Sertifikat simpan pinjam bagi pengelola simpan pinjam
-      Keterangan kelakuan baik (SKCK dari Kepolisian setempat) untuk pengelola simpan pinjam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar