Jumat, 23 Mei 2014

Koperasi UU No 17 tahun 2012


Koperasi adalah :  Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Koperasi Primer adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan (paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi).
Koperasi Sekunder adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. 
Pendirian Koperasi :
1.      Para anggota pendiri menyelenggarakan rapat persiapan pembentukan koperasi
2. Pada rapat tersebut dihasilkan risalah rapat yang memuat :
       a. Nama Koperasi
       b. Jenis Koperasi
       c. Kesepakatan yang akan dimuat dalam anggaran dasar:           
            - Besarnya setoran pokok
             - Besarnya sertifikat modal koperasi per lembar
            - Masa bhakti pengawas
            - Masa bhakti pengurus
            - dan lain – lain
            d. Surat Kuasa untuk menandatangani akte pendirian

A.     Bagi Koperasi Baru
          Dalam pembentukan koperasi akte pendirian dan anggaran dasar  langsung menyesuaikan dengan UU no. 17 / 2012
B.     Bagi koperasi Yang Telah Lama
          1.Yang tidak ada unit simpan pinjam, cukup mengadakan perubahan anggaran    dasar menyesuaikan UU 17/2012
          2.Bagi koperasi simpan pinjam, cukup  mengadakan perubahan anggaran dasar menyesuaikan UU 17/2012
          3.Bagi koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam :
             a.Jika usahanya hanya simpan pinjam saja, cukup langsung perubahan               anggaran dasar menjadi Koperasi Simpan Pinjam.
            b.Bagi koperasi yang memiliki usaha sektor riil dan unit usaha simpan pinjam tetapi usaha sektor riilnya tidak ekonomis, maka unit sektor riil yang tidak ekonomis dapat di liquidasi, dan langsung melakukan perubahan anggaran dasar menjadi Koperasi Simpan Pinjam.                     
            c.Bagi koperasi yang usaha sektor riil dan unit usaha simpan pinjam akan terus    dipertahankan maka, unit simpan pinjam melakukan pemisahan menjadi koperasi simpan pinjam.
Hal yang perlu disesuaikan bagi koperasi lama
a.      Jenis Koperasi
b.      Keanggotaan
c.      Pengawas
d.      Pengurus
e.      Permodalan
          1). Setoran pokok
          2). SMK
f.       Selisih hasil usaha
g.      Dan lain – lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar