Koperasi adalah :
Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Koperasi Primer adalah : Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan (paling sedikit 20 (dua puluh) orang
perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal
awal koperasi).
Koperasi Sekunder adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan
hukum koperasi paling sedikit 3 (tiga) Koperasi
Primer.
Pendirian
Koperasi :
1. Para
anggota pendiri menyelenggarakan rapat persiapan pembentukan koperasi
2. Pada rapat tersebut dihasilkan risalah rapat
yang memuat :
a. Nama Koperasi
b. Jenis Koperasi
c. Kesepakatan yang akan
dimuat dalam anggaran dasar:
- Besarnya setoran pokok
-
Besarnya sertifikat modal koperasi per lembar
- Masa bhakti pengawas
- Masa bhakti pengurus
- dan lain – lain
d.
Surat Kuasa untuk menandatangani akte pendirian
A. Bagi Koperasi Baru
Dalam pembentukan koperasi akte
pendirian dan anggaran dasar langsung
menyesuaikan dengan UU no. 17 / 2012
B. Bagi koperasi Yang Telah Lama
1.Yang tidak ada unit simpan pinjam, cukup
mengadakan perubahan anggaran dasar menyesuaikan
UU
17/2012
2.Bagi koperasi simpan pinjam, cukup
mengadakan perubahan anggaran dasar menyesuaikan UU 17/2012
3.Bagi koperasi yang mempunyai unit
simpan pinjam :
a.Jika usahanya hanya simpan pinjam saja, cukup langsung
perubahan anggaran dasar
menjadi Koperasi Simpan Pinjam.
b.Bagi koperasi yang memiliki
usaha
sektor riil dan unit usaha simpan pinjam tetapi usaha sektor riilnya tidak ekonomis, maka unit sektor
riil yang tidak ekonomis
dapat di liquidasi, dan langsung melakukan perubahan anggaran dasar menjadi Koperasi Simpan
Pinjam.
c.Bagi koperasi
yang usaha sektor riil dan unit usaha simpan pinjam akan terus dipertahankan maka, unit simpan pinjam
melakukan pemisahan menjadi koperasi
simpan pinjam.
Hal
yang perlu disesuaikan bagi koperasi lama
a. Jenis
Koperasi
b. Keanggotaan
c. Pengawas
d. Pengurus
e. Permodalan
1). Setoran pokok
2). SMK
f. Selisih
hasil usaha
g. Dan
lain – lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar