Kompetensi Dasar Matematika
KELAS: VII
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
1.1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
2.1 Menunjukkan sikap logis, kritis, analitik, konsisten dan teliti, bertanggung jawab, responsif, dan tidak mudah menyerah dalam memecahkan masalah.
2.2 Memiliki rasa ingin tahu, percaya diri, dan ketertarikan pada matematika serta memiliki rasa percaya pada daya dan kegunaan matematika, yang terbentuk melalui pengalaman belajar.
2.3 Memiliki sikap terbuka, santun, objektif, menghargai pendapat dan karya teman dalam interaksi kelompok maupun aktivitas sehari-hari.
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
3.1 Membandingkan dan mengurutkan beberapa bilangan bulat dan pecahan serta menerapkan operasi hitung bilangan bulat dan bilangan pecahan dengan memanfaatkan berbagai sifat operasi
3.2 Menjelaskan pengertian himpunan, himpunan bagian, komplemen himpunan, operasi himpunan dan menunjukkan contoh dan bukan contoh
3.3 Menyelesaikan persamaan dan pertaksamaan linear satu variable
3.4 Memahami konsep perbandingan dan menggunakan bahasa perbandingan dalam mendeskripsikan hubungan dua besaran atau lebih
3.5 Memahami pola dan menggunakannya untuk menduga dan membuat generalisasi (kesimpulan)
3.6 Mengidentifikasi sifat-sifat bangun datar dan menggunakannya untuk menentukan keliling dan luas
3.7 Mendeskripsikan lokasi benda dalam koordinat Cartesius
3.8 Menaksir dan menghitung luas permukaan bangun datar yang tidak beraturan dengan menerapkan prinsip-prinsip geometri
3.9 Memahami konsep transformasi (dilatasi, translasi, pencerminan, rotasi) menggunakan objek-objek geometri
3.10 Menemukan peluang empirik dari data luaran (output) yang mungkin diperoleh berdasarkan sekelompok data
3.11 Memahami teknik penyajian data dua variabel menggunakan tabel, grafik batang, diagram lingkaran, dan grafik garis
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
4.1 Menggunakan pola dan generalisasi untuk menyelesaikan masalah
4.2 Menggunakan konsep aljabar dalam menyelesaikan masalah aritmatika sosial sederhana
4.3 Membuat dan menyelesaikan model matematika dari masalah nyata yang berkaitan dengan persamaan dan pertidaksamaan linier satu variabel
4.4 Menggunakan konsep perbandingan untuk menyelesaikan masalah nyata dengan menggunakan tabel dan grafik
4.5 Menyelesaikan permasalahan dengan menaksir besaran yang tidak diketahui menggunakan grafik
4.6 Menerapkan prinsip-prinsip transformasi (dilatasi, translasi, pencerminan, rotasi) dalam memecahkan permasalahan nyata
4.7 Menyelesaikan permasalahan nyata yang terkait penerapan sifat-sifat persegi panjang, persegi, trapesium, jajargenjang, belah ketupat, dan layang-layang
4.8 Mengumpulkan, mengolah, menginterpretasi, dan menyajikan data hasil pengamatan dalam bentuk tabel, diagram, dan grafik
4.9 melakukan percobaan untuk menemukan peluang empirik dari masalah nyata serta menyajikannya dalam bentuk tabel dan grafik
KELAS: VIII
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
1.1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
2.1 Menunjukkan sikap logis, kritis, analitik, konsisten dan teliti, bertanggung jawab, responsif, dan tidak mudah menyerah dalam memecahkan masalah.
2.2 Memiliki rasa ingin tahu, percaya diri, dan ketertarikan pada matematika serta memiliki rasa percaya pada daya dan kegunaan matematika, yang terbentuk melalui pengalaman belajar.
2.3 Memiliki sikap terbuka, santun, objektif, menghargai pendapat dan karya teman dalam interaksi kelompok maupun aktivitas sehari-hari.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
3.1 Menerapkan operasi aljabar yang melibatkan bilangan rasional
3.2 Menentukan nilai variabel persamaan linear dua variabel dalam konteks nyata
3.3 Menentukan nilai persamaan kuadrat dengan satu variabel yang tidak diketahui
3.4 Menentukan persamaan garis lurus dan grafiknya
3.5 Menyajikan fungsi dalam berbagai bentuk relasi, pasangan berurut, rumus fungsi, tabel, grafik, dan diagram
3.6 Mengidentifikasi unsur, keliling, dan luas dari lingkaran
3.7 Menentukan hubungan sudut pusat, panjang busur, dan luas juring
3.8 Memahami Teorema Pythagoras melalui alat peraga dan penyelidikan berbagai pola bilangan
3.9 Menentukan luas permukaan dan volume kubus, balok, prisma, dan limas
3.10 Menggunakan koordinat Cartesius dalam menjelaskan posisi relatif benda terhadap acuan tertentu
3.11 Menaksir dan menghitung luas permukaan dan volume bangun ruang yang tidak beraturan dengan menerapkan geometri dasarnya
3.12 Memahami konsep perbandingan dengan menggunakan tabel, grafik, dan persamaan
3.13 Menemukan peluang empirik dan teoritik dari data luaran (output) yang mungkin diperoleh berdasarkan sekelompok data nyata
3.14 Memahami teknik penyajian data dua variabel menggunakan tabel, grafik batang, diagram lingkaran, dan grafik garis dengan komputer serta menganalisis hubungan antar variabel
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
4.1 Membuat dan menyelesaikan model matematika dari masalah nyata yang berkaitan dengan persamaan linear dua variabel
4.2 Menggunakan konsep perbandingan untuk menyelesaikan masalah nyata dengan menggunakan tabel, grafik, dan persamaan
4.3 Menggunakan pola dan generalisasi untuk menyelesaikan masalah nyata
4.4 Menyelesaikan permasalahan dengan menaksir besaran yang tidak diketahui menggunakan grafik, aljabar, dan aritmatika
4.5 Menggunakan Teorema Pythagoras untuk menyelesaikan berbagai masalah
4.6 Menyelesaikan permasalahan nyata yang terkait penerapan hubungan sudut pusat, panjang busur, dan luas juring
4.7 Mengumpulkan, mengolah, menginterpretasi, dan menyajikan data hasil pengamatan dalam bentuk tabel, diagram, dan grafik dari dua variabel serta mengidentifikasi hubungan antar variabel
4.8 Melakukan percobaan untuk menemukan peluang empirik dari masalah nyata serta membandingkannya dengan peluang teoritik
KELAS: IX
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
1.1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
2.1 Menunjukkan sikap logis, kritis, analitik dan kreatif, konsisten dan teliti, bertanggung jawab, responsif, dan tidak mudah menyerah dalam memecahkan masalah sehari-hari, yang merupakan pencerminan sikap positif dalam bermatematika
2.2 Memiliki rasa ingin tahu, percaya diri dan ketertarikan pada matematika serta memiliki rasa percaya pada daya dan kegunaan matematika, yang terbentuk melalui pengalaman belajar
2.3 Memiliki sikap terbuka, santun, objektif, menghargai pendapat dan karya teman dalam interaksi kelompok maupun aktivitas sehari-hari.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
3.1 Memahami sifat-sifat bilangan berpangkat dan bentuk akar dalam suatu permasalahan
3.2 Memahami operasi aljabar yang melibatkan bilangan berpangkat bulat dan bentuk akar
3.3 Menganalisis sifat-sifat fungsi kuadrat ditinjau dari koefisien dan determinannya
3.4 Memahami perbandingan bertingkat dan persentase, serta mendeskripsikan permasalahan menggunakan tabel, grafik, dan persamaan
3.5 Menentukan orientasi dan lokasi benda dalam koordinat Cartesius serta menentukan posisi relatif terhadap acuan tertentu
3.6 Memahami konsep kesebangunan dan kekongruenan geometri melalui pengamatan
3.7 Menentukan luas selimut dan volume tabung, kerucut, dan bola
3.8 Menaksir dan mengitung luas permukaan bangun datar dan bangun ruang yang tidak beraturan dengan menerapkan kombinasi geometri dasarnya
3.9 Menentukan peluang suatu kejadian sederhana secara empirik dan teoritik
3.10 Menerapkan pola dan generalisasi untuk membuat prediksi
3.11 Menentukan nilai rata-rata, median, dan modus dari berbagai jenis data
3.12 Memilih teknik penyajian data dua variabel dan mengevaluasi keefektifannya, serta menentukan hubungan antar variabel berdasarkan data untuk mengambil kesimpulan
3.13 Memahami konsep ruang sampel suatu percobaan
3.14 Memilih strategi dan aturan-aturan yang sesuai untuk memecahkan suatu permasalahan
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
4.1 Menyelesaikan permasalahan nyata yang berkaitan dengan persamaan linear dua variabel, sistem persamaan linear dua variabel, dan atau fungsi kuadrat
4.2 Menggunakan konsep perbandingan untuk menyelesaikan masalah nyata mencakup perbandingan bertingkat dan persentase dengan menggunakan tabel, grafik, dan persamaan
4.3 Menyelesaikan permasalahan dengan menaksir besaran yang tidak diketahui menggunakan berbagai teknik manipulasi aljabar dan aritmatika
4.4 Mengenal pola bilangan, barisan, deret, dan semacam, dan memperumumnya; menggunakan untuk menyelesaikan masalah nyata serta menemukan masalah baru
4.5 Menyelesaikan permasalahan nyata hasil pengamatan yang terkait penerapan kesebangunan dan kekongruenan
4.6 Mengumpulkan, mengolah, menginterpretasi, dan menampilkan data hasil pengamatan dalam bentuk tabel dan berbagai grafik serta mengidentifikasi hubungan antar variabel serta mengambil kesimpulan
4.7 Menerapkan prinsip-prinsip peluang untuk menyelesaikan masalah nyata
4.8 Membuat dan menyelesaikan model matematika dari berbagai permasalahan nyata
Sabtu, 24 Mei 2014
Struktur kurikulum 13
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2013
TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal 77J ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; dan
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
Pasal 1
(1) Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
(2) Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2013
TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal 77J ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; dan
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
Pasal 1
(1) Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
(2) Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen
Standar Penilaian kurikulum 13
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional
“berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama
untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah
satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan
dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif,
efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan
informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi
pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
BAB II
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,
ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan
keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta
didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik
termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan
keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti
pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh
satuan pendidikan.
B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi
faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,
prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan
pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
C. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap
peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan
penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,
penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh
peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik,
sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang
diamati.
2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian antarpeserta didik.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas
yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes
lisan, dan penugasan.
1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban
singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen
uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau
projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai
dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,
yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan
suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik,
projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai
dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi
kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara
tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan
cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam
bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau
kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya
tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian
mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum
ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau
tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses
pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4),
dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas
VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6)
dilakukan melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei
oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),
kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik
sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan
peserta didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam
bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan
pemerintah.
E. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara
berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan
dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih
teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan
instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik
penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan
penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan
tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan
mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata
pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan
dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil
penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk
penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual
dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala
sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,
guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode
yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh
semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru
kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan
sebagai berikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi
dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat
kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan
POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat
kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku
rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang
terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali
peserta didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan
ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk
kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan
minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap
peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
dan
j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan
pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian
Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan
hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu
sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a) salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan;
b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya;
c) pemetaan mutu; dan
d) pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan
mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi
bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,
sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan
oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh
Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis
dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya
kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada
seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan
penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik
menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga
hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses
pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat
Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif
sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional
“berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama
untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah
satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan
dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif,
efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan
informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi
pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
BAB II
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,
ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan
keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta
didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik
termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan
keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti
pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh
satuan pendidikan.
B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi
faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,
prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan
pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
C. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap
peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan
penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,
penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh
peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik,
sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang
diamati.
2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian antarpeserta didik.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas
yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes
lisan, dan penugasan.
1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban
singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen
uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau
projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai
dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,
yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan
suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik,
projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai
dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi
kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara
tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan
cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam
bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau
kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya
tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian
mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum
ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau
tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses
pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4),
dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas
VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6)
dilakukan melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei
oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),
kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik
sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan
peserta didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam
bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan
pemerintah.
E. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara
berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan
dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih
teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan
instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik
penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan
penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan
tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan
mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata
pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan
dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil
penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk
penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual
dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala
sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,
guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode
yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh
semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru
kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan
sebagai berikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi
dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat
kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan
POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat
kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku
rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang
terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali
peserta didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan
ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk
kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan
minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap
peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
dan
j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan
pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian
Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan
hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu
sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a) salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan;
b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya;
c) pemetaan mutu; dan
d) pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan
mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi
bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,
sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan
oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh
Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis
dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya
kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada
seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan
penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik
menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga
hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses
pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat
Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif
sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Standar Penilaian
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai
dengan standar nasional pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai
dengan standar nasional pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada StandarKompetensi Lulusan dan StandarIsi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isimaka prinsip
pembelajaran yang digunakan:
1. dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis
aneka sumberbelajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan
penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis
kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan fisikal (hardskills)
danketerampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan
danpemberdayaanpesertadidiksebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi
keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo
mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam
proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di
masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,
siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang
budayapesertadidik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran.
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan
memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus
dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar
dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup
materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup
pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi
untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses
psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh
melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan
turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat
pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran),
dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran
berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,
baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah(project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap Pengetahuan Keterampilan
Menerima Mengingat Mengamati
Menjalankan Memahami Menanya
Menghargai Menerapkan Mencoba
Menghayati, Menganalisis Menalar
Mengamalkan Mengevaluasi Menyaji
- Mencipta
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran
di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi
yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik
terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/
Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun
pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna
netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang
taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara
umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian
pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif,
affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan
di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah
tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak
bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran
secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan
penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus danRencana
PelaksanaanPembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar
Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
PenyusunanSilabusdan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang
digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikitmemuat:
a. Identitas mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket
BdanSMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitassekolah meliputinamasatuanpendidikandankelas;
c. kompetensiinti,
merupakangambaransecarakategorialmengenaikompetensidalamasp
eksikap, pengetahuan, danketerampilan yang
harusdipelajaripesertadidikuntuksuatujenjangsekolah,
kelasdanmatapelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau
mata pelajaran;
e. tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran,yaitukegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan
peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur
kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus
digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan
dalamsatu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan
b. identitasmatapelajaranatautema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materipokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan
jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang
harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik
dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk
menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan
pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a. Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal,
tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,
kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan
kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang
untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas
mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan
efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3. Pengelolaan Kelas
a. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik seduai
dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c. Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah
dimengerti oleh peserta didik.
d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar peserta didik.
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan
keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan
hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan
mengemukakan pendapat.
h. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik
silabus mata pelajaran; dan
j. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan
waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi
kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran;
b. memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat
dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan
memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan
internasional;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan
dicapai; dan
e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai
silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan
tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri
dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang
pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang
dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima,
menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruh
aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang
mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami,
menerapkan,menganalisis, mengevaluasi, hingga
mencipta.Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan
ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar
dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan
saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk
menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian
(discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik
menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual
maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik
dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan
harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan
hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu
melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning)dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual
maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang
diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat
langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah
berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,
baik tugas individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya.
BAB V
PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik
(authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan
menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan
mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak
pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan
program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan
untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan
berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna
peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat
akreditasi.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,
dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan
dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan,
pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui
antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak
lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan
kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program
pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada StandarKompetensi Lulusan dan StandarIsi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isimaka prinsip
pembelajaran yang digunakan:
1. dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis
aneka sumberbelajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan
penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis
kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan fisikal (hardskills)
danketerampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan
danpemberdayaanpesertadidiksebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi
keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo
mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam
proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di
masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,
siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang
budayapesertadidik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran.
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan
memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus
dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar
dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup
materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup
pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi
untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses
psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh
melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan
turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat
pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran),
dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran
berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,
baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah(project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap Pengetahuan Keterampilan
Menerima Mengingat Mengamati
Menjalankan Memahami Menanya
Menghargai Menerapkan Mencoba
Menghayati, Menganalisis Menalar
Mengamalkan Mengevaluasi Menyaji
- Mencipta
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran
di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi
yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik
terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/
Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun
pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna
netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang
taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara
umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian
pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif,
affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan
di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah
tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak
bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran
secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan
penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus danRencana
PelaksanaanPembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar
Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
PenyusunanSilabusdan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang
digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikitmemuat:
a. Identitas mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket
BdanSMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitassekolah meliputinamasatuanpendidikandankelas;
c. kompetensiinti,
merupakangambaransecarakategorialmengenaikompetensidalamasp
eksikap, pengetahuan, danketerampilan yang
harusdipelajaripesertadidikuntuksuatujenjangsekolah,
kelasdanmatapelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau
mata pelajaran;
e. tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran,yaitukegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan
peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur
kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus
digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan
dalamsatu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan
b. identitasmatapelajaranatautema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materipokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan
jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang
harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik
dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk
menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan
pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a. Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal,
tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,
kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan
kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang
untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas
mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan
efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3. Pengelolaan Kelas
a. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik seduai
dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c. Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah
dimengerti oleh peserta didik.
d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar peserta didik.
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan
keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan
hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan
mengemukakan pendapat.
h. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik
silabus mata pelajaran; dan
j. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan
waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi
kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran;
b. memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat
dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan
memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan
internasional;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan
dicapai; dan
e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai
silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan
tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri
dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang
pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang
dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima,
menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruh
aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang
mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami,
menerapkan,menganalisis, mengevaluasi, hingga
mencipta.Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan
ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar
dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan
saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk
menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian
(discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik
menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual
maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik
dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan
harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan
hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu
melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning)dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual
maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang
diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat
langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah
berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,
baik tugas individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya.
BAB V
PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik
(authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan
menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan
mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak
pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan
program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan
untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan
berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna
peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat
akreditasi.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,
dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan
dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan,
pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui
antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak
lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan
kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program
pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SD/MI/SDLB/Paket A Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala balitbang
Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Ketua BSNP
Sesjen
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SD/MI/SDLB/Paket A Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala balitbang
Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Ketua BSNP
Sesjen
mean, median dan modus
A. Data Siswa Yang Menggunakan Strategi Pembelajaran Konvensional dan Diberikan Bentuk Tes Formatif Pilihan Ganda
85 80 85 90 90 75 57 85 100 70
90 80 80 96 80 80 75
n = 17.
Nilai tertinggi = 100,
Nilai terendah = 57.
Rentangan = 100 – 57 = 43.
Banyak kelas interval = 1 + 3,3 log n = 1 + 3,3 log 17 = 5,060 ≈ 5.
Panjang interval kelas = rentangan : banyak kelas interval = 43 : 5 ≈ 9.
a. Rata-rata
∑ X = 85 + 80 + 85 + 90 + … + 75 = 1398.
b. Simpangan Baku
∑ X2 = 852 + 802 + 852 + 902 + … + 752 = 116590.
∑ X2 = 7225 + 6400 + 7225 + 8100 + … + 5625 = 116590.
(∑ X )2 = 13982 = 1954404.
total x.x = [(total X.X) - [(total X) (total X) / n] / n ]
Simpangan Baku = Standart Deviasi = √(s2) = √(95,592) = 9,777.
c. Median
Median = data ke ½ (n + 1) = data ke ½ (17 + 1) = data ke 9 = 80.
d. Modus
Modus = data yang paling banyak muncul = 80.
standar proses
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN
PENDIDIKAN (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
4. SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
- Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
- Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
- Menunjukkan sikap percaya diri
- Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
- Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
- Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
- Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
- Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
- Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
- Mendeskripsi gejala alam dan sosial
- Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
- Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menghargai karya seni dan budaya nasional
- Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
- Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
- Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
- Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
- Menghargai adanya perbedaan pendapat
- Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
- Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
- Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
B. STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/ atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
1. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan,
Pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
4. Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2. Menerapkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan
3. Memahami keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi
4. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
5. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya
6. Memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab
7. Menghargai perbedaan pendapat dalam menjalankan ajaran agama
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
- Menerapkan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mematuhi aturan-aturan sosial, hukum dan perundangan
- Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
- Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
- Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
- Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
- Menunjukkan sikap percaya diri
- Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
- Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
- Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
- Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, dan aman dalam kehidupan sehari-hari
- Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
- Menghargai adanya perbedaan pendapat
- Menghargai karya seni dan budaya nasional Indonesia
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
- Mencari dan menerapkan informasi secara logis, kritis, dan kreatif
- Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif
- Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
- Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
- Mendeskripsi gejala alam dan sosial
- Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
- Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
- Menerapkan hidup bersih, sehat bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
- Memiliki keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris sederhana
- Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
4. Estetika
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1. Memanfaatkan lingkungan untuk kegiatan apresiasi seni
2. Menghargai karya seni, budaya, dan keterampilan sesuai dengan kekhasan lokal
3. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis karya seni
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang dengan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
2. Mencari dan menerapkan berbagai informasi tentang potensi sumber daya lokal untuk menunjang hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
a. Matematika SMP/MTs
1. Memahami konsep bilangan real, operasi hitung dan sifat-sifatnya (komutatif, asosiatif, distributif), barisan bilangan sederhana (barisan aritmetika dan sifat-sifatnya), serta penggunaannya dalam pemecahan masalah
2. Memahami konsep aljabar meliputi: bentuk aljabar dan unsur-unsurnya, persamaan dan pertidaksamaan linear serta penyelesaiannya, himpunan dan operasinya, relasi, fungsi dan grafiknya, sistem persamaan linear dan penyelesaiannya, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah
3. Memahami bangun-bangun geometri, unsur-unsur dan sifat-sifatnya, ukuran dan pengukurannya, meliputi: hubungan antar garis, sudut (melukis sudut dan membagi sudut), segitiga (termasuk melukis segitiga) dan segi empat, teorema Pythagoras, lingkaran (garis singgung sekutu, lingkaran luar dan lingkaran dalam segitiga dan melukisnya), kubus, balok, prisma, limas dan jaring-jaringnya, kesebangunan dan kongruensi, tabung, kerucut, bola, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah
4. Memahami konsep data, pengumpulan dan penyajian data (dengan tabel, gambar, diagram, grafik), rentangan data, rerata hitung, modus dan median, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah
5. Memahami konsep ruang sampel dan peluang kejadian, serta memanfaatkan dalam pemecahan masalah
6. Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan
7. Memiliki kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis, dan kreatif, serta mempunyai kemampuan bekerja sama
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
Pasal1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
SALINAN
LAMPI RAN
PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR41 TAHUN 2007 TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigm pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada system kredit semester. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Oinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SO dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KO. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KO yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaranatau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KO dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikatoryang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SO/M!.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KO. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
c. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KO, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan Iintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a. SO/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK: 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/ madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari bukubuku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara Iisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
c. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Langganan:
Postingan (Atom)