Rabu, 03 Juli 2013

SEORANG SUAMI

Sebenarnya seorang suami ketika mulai memasuki titelnya sebagai suami telah diberi rambu-rambu untuk menjalankan perannya sebagai seorang suami. Tanda tangan yang disepakati oleh istrinya dan disaksikan oleh orang tua laki-laki dari istrinya adalah kriteria yang harus dijalankannya setelah Dia memberikan mahar/tanda dengan sempurna. Namun kriteria itu hilang bersama dengan keegoan dan ketak pedulian seorang laki-laki akan janjinya pada saat dia memilih untuk mencari makmum yang harus diimaminya, Sehingga sering kita dengar perceraian-perceraian yang seharusnya tak terjadi tetapi berita perceraian untuk masa kini sudah berita yang tidak luar biasa lagi karena sudah banyak orang yang melakukannya. Allah telah menakdirkan bahwa Imam/Pemimpin harus dipegang oleh Laki-laki dengan segala kelebihan-kelebihan yang diberikan kepada laki-laki. Jika pemimpin tak dapat dipercaya maka makmum/pengikutnya akan tenggelam dimakan derita. Tak ingin hal itu terjadi, maka pemimpin Indonesia telah merinci janji seorang suami kepada istrinya dalam buku yang diserahkan pada saat pernikahan terjadi secara hukum. Janji-janji itu adalah pedoman bagi seorang suami agar dapar menjadi imam/pemimpin/khalifah yang amanah. Hanya 4 yang tercantum dalam buku akad nikah tersebut, tetapi telah memberi kenyamanan bagi kedua belah pihak (suami/istri), untuk mengingatkannya akan ku uraikan dibawah ini:
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang memberikan hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebagai 'iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak satu saya kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang 'iwadl (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.
Meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanda tak memperhatikan istri dengan baik. Istri adalah ibu bagi anak-anak yang menjadi tanggung jawab seorang suami. Jika seorang suami tak memperhatikan istri dengan benar maka seorang istri tidak akan sempurna membimbing anak-anaknya karena istri itu akan memperhatikan dirinya sendiri agar dapat memberikan yang terbaik kepada anak-anaknya dan itu hal yang memberatkan bagi seorang istri jika menanggung beban sebagai imam dan konsentrasi memutihkan hati anak-anaknya. Untuk itu, seorang suami tak boleh meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut.
Tidak memberikan nafkah wajib selama 3 bulan tanda tak memberi makan dan kasih sayang yang sangat diperlukan seorang istri (ibu dari anak-anaknya). Kebutuhan hidup seseorang adalah tercukupinya sandang pangan dan papan. Jika suami tak memberikan sandang pangan dan papan maka dengan kekuatan ekstranya seorang istri akan mencari sandang pangan dan papannya sendiri, dan menjalankan tugasnya sebagai ibu yang membentuk kepribadian anak-anaknya agar menjadi anak yang unggul dan mandiri. Dua pekerjaan yang melelahkan karena membentuk kepribadian yang tangguh haruslah dengan strategi yang membutuhkan konsentrasi yang tinggi dan kenyamanan bagi yang membuat strategi maupun yang melaksanakan strategi tersebut. Untuk itu, seorang suami harus berupaya 24 jam untuk memberi nafkah bagi istrinya.
Menyakiti badan/jasmani istri tanda tak menghargai dan mempercayai istri sedangkan istri sudah dipilih yang terbaik untuk mendidik anak-anaknya. Percaya dan hargailah istri dengan penuh kemuliaan, percaya setiap langkahnya pasti untuk membentuk kepribadian anak-anaknya agar lebih unggul menghadapi kehidupannya nanti. Seandainya suami tak percaya dan tak menghargai istri maka naik darah akan mudah terjadi dan kekerasan dalam rumah tangga akan sering terjadi, ini akan berakibat tidak nyamannya anggota keluarga untuk saling berkomunikasi dengan baik sedangkan komunikasi adalah ibu dari hubungan yang sehat. Untuk itu, seorang suami harus arif dan bijaksana dalam menghadapi permasalahan dirumah tangganya, jangan sampai masalah ditempat kerjanya dibawa pulang kerumah yang ada nanti kekerasan dalam rumah tangga walau dimulai dari hentakkan kata "aah".
Ketidak Ridlaan seorang istri tanda tak layaknya seorang suami menjadi imam bagi diri dan anak-anaknya. Perbaiki jika masih ingin ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT. Seorang istri tak akan berani berkata jika dia tak disakiti, dan jika istri sudah tak ridla terhadap suaminya jangan harap pintu kesuksesan bagi seorang suami akan dapat diperoleh. Sudah banyakkan contoh yang dipertontonkan dalam dunia kaca kita yang sering menceritakan Bapak ini beristri lebih dari 1 dan secara bersamaan turun derajatnya bahkan karir gemilangnya, atau Bapak ini tak bisa memberi kesenangan pada istrinya dan bapak ini akan dicemooh oleh masyarakat. Untuk itu, seorang suami haruslah menjadi imam/pemimpin yang baik bagi istri dan anak-anaknya agar mereka terlindungi dari siksa api dalam neraka.
Perjanjian dan kriteria seorang suami haruslah diingat terus walau masa perkawinan yang sudah dijalani sudah lama. Pedoman itu sengaja dibuat agar menguntungkan pihak suami dan pihak istri. Semoga berita perceraian berkurang setelah calon suami atau seorang suami menanamkan di hatinya "saya harus menjadi imam yang diikuti makmumnya karena aman dengan saya" Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar