Kompetensi
8 : Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
Indonesia
Nama Guru :
…………………………………………………………………………
Nama Penilai :
..………………………………………………………………………..
Sebelum Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan
guru
|
|
Tindak lanjut yang diperlukan:
|
Pemantauan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau
keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
|
Penilaian untuk Kompetensi 8 : Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi)
|
Terpenuhi sebagian
|
Seluruhnya terpenuhi
|
|
1. Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip
Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
|
0
|
1
|
2
|
2. Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan
dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku,
agama, dan gender).
|
0
|
1
|
2
|
3. Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat
sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing.
|
0
|
1
|
2
|
4. Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai
bangsa Indonesia.
|
0
|
1
|
2
|
5. Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman
bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
|
0
|
1
|
2
|
Total skor untuk kompetensi 8
|
|
||
Skor maksimum kompetensi 8 =
jumlah indikator × 2
|
10
|
||
Persentase = (total skor/10) ×
100%
|
|
||
Nilai untuk kompetensi 8
(0% < X < 25% = 1; 25% < X < 50% = 2;
50% < X 75% = 3; 75% < X < 100% =
4)
|
|
Kompetensi 9 : Menunjukkan pribadi yang dewasa dan
teladan
Nama Guru :
…………………………………………………………………………
Nama Penilai :
..………………………………………………………………………..
Sebelum Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan
guru
|
|
Tindak lanjut yang diperlukan:
|
Pemantauan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau
keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
|
Penilaian untuk Kompetensi 9: Menunjukkan pribadi yang
dewasa dan teladan
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi)
|
Terpenuhi sebagian
|
Seluruhnya terpenuhi
|
|
1. Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara,
berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman
sejawat.
|
0
|
1
|
2
|
2. Guru mau membagi pengalamannya dengan teman sejawat,
termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan
memberikan masukan.
|
0
|
1
|
2
|
3. Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan
bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu
memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
|
0
|
1
|
2
|
4. Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari
peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
|
0
|
1
|
2
|
5. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik
sekolah.
|
0
|
1
|
2
|
Total skor untuk kompetensi 9
|
|
||
Skor maksimum kompetensi 9 =
jumlah indikator × 2
|
10
|
||
Persentase = (total skor/10) ×
100%
|
|
||
Nilai untuk kompetensi 9
(0% < X < 25% = 1; 25% < X < 50% = 2;
50% < X 75% = 3; 75% < X < 100% =
4)
|
|
Kompetensi
10 : Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru
Nama Guru :
…………………………………………………………………………
Nama Penilai :
..………………………………………………………………………..
Sebelum Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan
guru
|
|
Tindak lanjut yang diperlukan:
|
Pemantauan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau
keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
|
Penilaian untuk Kompetensi 10: Etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi)
|
Terpenuhi sebagian
|
Seluruhnya terpenuhi
|
|
1. Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan
tepat waktu.
|
0
|
1
|
2
|
2. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru
mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata
pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
|
0
|
1
|
2
|
3. Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua
kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola
sekolah.
|
0
|
1
|
2
|
4. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan
memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang
telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
|
0
|
1
|
2
|
5. Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan
non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
|
0
|
1
|
2
|
6. Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk
kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
|
0
|
1
|
2
|
7. Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan
sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik
sekolah.
|
0
|
1
|
2
|
8. Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
|
0
|
1
|
2
|
Total skor untuk kompetensi 10
|
|
||
Skor maksimum kompetensi 10 =
jumlah indikator × 2
|
16
|
||
Persentase = (total skor/16) ×
100%
|
|
||
Nilai untuk kompetensi 10
(0% < X < 25% = 1; 25% < X < 50% = 2;
50% < X 75% = 3; 75% < X < 100% =
4)
|
|
Kompetensi 11 : Bersikap inklusif, bertindak obyektif,
serta tidak diskriminatif
Nama Guru :
…………………………………………………………………………
Nama Penilai :
..………………………………………………………………………..
Sebelum Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan
guru
|
|
Tindak lanjut yang diperlukan:
|
Pemantauan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau
keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
|
Penilaian untuk Kompetensi 11: Bersikap inklusif,
bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi)
|
Terpenuhi sebagian
|
Seluruhnya terpenuhi
|
|
1. Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil,
memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa
memperdulikan faktor personal.
|
0
|
1
|
2
|
2. Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman
sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua
diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
|
0
|
1
|
2
|
3. Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan
tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta
didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
|
0
|
1
|
2
|
Total skor untuk kompetensi 11
|
|
||
Skor maksimum kompetensi 11 =
jumlah indikator × 2
|
6
|
||
Persentase = (total skor/6) ×
100%
|
|
||
Nilai untuk kompetensi 11
(0% < X < 25% = 1; 25% < X < 50% = 2;
50% < X 75% = 3; 75% < X < 100% =
4)
|
|
Kompetensi
12 : Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik,
dan masyarakat
Nama Guru :
…………………………………………………………………………
Nama Penilai : ..………………………………………………………………………..
Pemantauan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau
keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
|
Penilaian untuk Kompetensi 12: Komunikasi dengan sesama
guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi)
|
Terpenuhi sebagian
|
Seluruhnya terpenuhi
|
|
1. Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan,
kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam
pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman
sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
|
0
|
1
|
2
|
2. Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar
pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat
memberikan bukti keikutsertaannya.
|
0
|
1
|
2
|
3. Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari
masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam
kegiatan sosial di masyarakat.
|
0
|
1
|
2
|
Total skor untuk kompetensi 12
|
|
||
Skor maksimum kompetensi 12 =
jumlah indikator × 2
|
6
|
||
Persentase = (total skor/6) ×
100%
|
|
||
Nilai untuk kompetensi 12
(0% < X < 25% = 1; 25% < X < 50% = 2;
50% < X 75% = 3; 75% < X < 100% =
4)
|
|
Kompetensi
13 : Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu
Nama Guru : …………………………………………………………………………
Nama Penilai
:
..………………………………………………………………………..
Sebelum Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
|
|
Tindak lanjut yang diperlukan:
|
Selama Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama
pengamatan:
|
|
Tindak lanjut yang diperlukan:
|
Penilaian untuk Kompetensi 13: Penguasaan materi struktur konsep
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi)
|
Terpenuhi sebagian
|
Seluruhnya terpenuhi
|
|
1. Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi
dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi
pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
|
0
|
1
|
2
|
2. Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
|
0
|
1
|
2
|
3. Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu
peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.
|
0
|
1
|
2
|
Total skor untuk kompetensi 13
|
|
||
Skor maksimum kompetensi 13 =
jumlah indikator × 2
|
6
|
||
Persentase = (total skor/6) ×
100%
|
|
||
Nilai untuk kompetensi 13
(0% < X < 25% = 1; 25% < X < 50% = 2;
50% < X 75% = 3; 75% < X < 100% =
4)
|
|
Kompetensi 14 : Mengembangkan keprofesian melalui
tindakan reflektif
Nama Guru :
…………………………………………………………………………
Nama Penilai :
..………………………………………………………………………..
Pemantauan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau
keterangan guru
(catat kegiatan yang dilakukan)
|
Penilaian untuk Kompetensi 14: Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi)
|
Terpenuhi sebagian
|
Seluruhnya terpenuhi
|
|
1. Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik,
lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
|
0
|
1
|
2
|
2. Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan
dari kolega atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan
kinerjanya.
|
0
|
1
|
2
|
3. Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk
mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
|
0
|
1
|
2
|
4. Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
|
0
|
1
|
2
|
5. Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya
inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif
dalam melaksanakan PKB.
|
0
|
1
|
2
|
6. Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan
pelaksanaan PKB.
|
0
|
1
|
2
|
Total skor untuk kompetensi 14
|
|
||
Skor maksimum kompetensi 14 =
jumlah indikator × 2
|
12
|
||
Persentase = (total skor/12) ×
100%
|
|
||
Nilai untuk kompetensi 14
(0% < X < 25% = 1; 25% < X < 50% = 2;
50% < X 75% = 3; 75% < X < 100% =
4)
|
|
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 1A (2)
(1)
Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil yang dinilai sesuai dengan yang tercantum
dalam SK pengangkatan pertama sebagai CPNS.
(2)Tulislah
Nomor Induk Pegawai dan Nomor Karpeg PNS yang bersangkutan.
(3)Tulislah
pangkat dan golongan ruang terakhir PNS tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya
SK.
(4)Tulislah
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang merupakan Nomor
Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal
maupun non-formal jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB, serta Nomor Restgrasi Guru (NRG) setelah yang
bersangkutan memiliki sertifikat pendidik.
(5)Tulislah
dengan jelas Nama Sekolah tempat guru bekerja berikut alamatnya sebagai Satuan
Administrasi Pangkal guru yang bersangkutan.
(6)Tulislah
sejak kapan guru bekerja pada sekolah sebagai Satuan Admimistrasi Pangkal yang
bersangkutan.
(7)Tulislah
waktu mulai dilakukan penilaian dan akhir pelaksanaan penilaian bagi guru
tersebut pada tahun ajaran tertentu.
(8)Tulislah
nama guru yang dinilai dan nama penilai yang melakukan penilaian kinerja guru,
selanjutnya tandatangani secara bersama pada ruang yang tersedia sebagai tanda
persetujuan bersama terhadap hasil penilaian, serta tulis tanggal bulan dan
tahun saat menyatakan persetujuan terhadap hasil penilaian.
(9)Tulislah
tanggal saat melakukan pengamatan awal terhadap guru yang dinilai dan terhadap
dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penilaian.
(10)Tuliskan
dokumen dan bahan apa saja yang diperiksa.
(11)Tulislah
tanggapan penilai terhadap dokumen dan bahan yang telah diperiksa serta
tanggapan guru atas pertanyaan yang diajukan oleh penilai.
(12)Tulislah
hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh penilai setelah memeriksa dokumen,
bahan, dan berdiskusi dengan guru yang dinilai.
(13)Tulislah
tanggal saat melakukan pengamatan terhadap kegiatan guru dalam pelaksanaan
proses pembelajaran di kelas.
(14)Tulislah
dokumen dan bahan lain yang juga diamati selama melakukan pengamatan kegiatan
guru dalam melaksanakan pembelajajaran di kelas.
(15)Tulislah
tanggapan terhadap aktivitas guru dan peserta didik selama masa pengamatan
dalam proses pembelajaran di kelas.
(16)Tulislah
hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh penilai setelah melakukan pengamatan
proses pembelajaran di kelas.
(17)Tulislah
tanggal saat melakukan diskusi dengan guru setelah melakukan pengamatan
terhadap kegiatan guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas.
(18)Tulislah
dokumen dan bahan pendukung yang diperiksa setelah melakukan pengamatan
terhadap kegiatan guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas.
(19)Tulislah
tanggapan penilai terhadap dokumen yang diperiksa dan tanggapan guru terhadap
pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh penilai terkait dengan pelaksanaan
kegiatan pembelajaran di kelas.
(20)Tulislah
tindak lanjut yang diperlukan oleh penilai untuk meningkatkan kualitas guru
dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.
(21)Tulislah tanggal saat melakukan pemantauan
terhadap guru yang yang dinilai.
(22)Tullislah
dokumen dan/atau bahan yang diperiksa selama melakukan pemantauan terhadap guru
yang dinilai.
(23)Tulislah
tanggapan penilai terhadap hasil pemantauan kegiatan guru yang dinilai.
(24)Berikan
skor 0 atau 1 atau 2 terhadap indikator-indikator yang menunjukkan kompetensi
guru yang dinilai sebagai hasil evaluasi terhadap dokumen dan tanggapan guru
sebelum pengamatan dan/atau selama pengamatan dan/atau setelah pengamatan
dan/atau pemantauan.
(25Tulislah
total hasil skor setiap indikator pada kompetensi yang bersangkutan.
(26)Angka
ini menunjukkan skor maksimum pada kompetensi tertentu
(27)Hitung
dan tulislah hasil penilaian kompetensi tertentu dengan cara membagi total skor
yang diperoleh (nomor kode 27) dengan skor maksimum pada kompetensi tertentu
(nomor kode 28) di kalikan seratus persen (100%).
(28)Tulislah
nilai kinerja guru dengan mengkonversi hasil persentase (nomor kode 29) ke
dalam angka 1 atau 2 atau 3 atau 4 dengan menggunakan ketentuan perhitungan sebagai
berikut:
Nilai
1 untuk 0% < X < 25%
Nilai
2 untuk 25% < X < 50%
Nilai
3 untuk 50% < X < 75%
Nilai
4 untuk 75% < X < 100%
Format 1C (3):
REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/MATA PELAJARAN
a.
Nama :
………………………………………........................................
N I P :
………………………………………............................ ...........
Tempat/Tanggal Lahir :
…………………………………/.….........................................
Pangkat/Jabatan/Golongan :
……………………………………….................................. TMT sebagai guru : ……………………………………….......................................
Masa Kerja : ……........ Tahun
....…..Bulan
Jenis Kelamin : L / P
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi
: …………………………………................................
Program Keahlian yang diampu :
…………………………………..................................
b.
Nama Instansi/Sekolah : ………………………………………........................................
Telp / Fax : ………………………………............………...........................
Kelurahan : ………………………...........………………...........................
Kecamatan : ………………...........………………………...........................
Kabupaten/kota : ………...........………………………………...........................
Provinsi : .............………………………………………..........................
Periode penilaian
.......………......... sampai ……………..........
(tanggal, bulan, tahun) (tanggal, bulan, tahun)
|
Formatif
|
|
Tahun
……………..
|
Sumatif
|
|
||
Kemajuan
|
|
N O
|
K O M P E T E N S I
|
NILAI *)
|
A. Pedagogik
|
||
1
|
Menguasai karakteristik peserta
didik
|
|
2
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
|
|
3
|
Pengembangan kurikulum
|
|
4
|
Kegiatan pembelajaran yang
mendidik
|
|
5
|
Pengembangan potensi peserta
didik
|
|
6
|
Komunikasi dengan peserta didik
|
|
7
|
Penilaian dan evaluasi
|
|
B. Kepribadian
|
||
8
|
Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
|
|
9
|
Menunjukkan pribadi yang dewasa
dan teladan
|
|
10
|
Etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru
|
|
C. Sosial
|
||
11
|
Bersikap inklusif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif
|
|
12
|
Komunikasi dengan sesama guru,
tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat
|
|
D. Profesional
|
||
13
|
Penguasaan materi, struktur,
konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
|
|
14
|
Mengembangkan keprofesionalan
melalui tindakan yang reflektif
|
|
Jumlah (Hasil penilaian kinerja
guru)
|
|
*) Nilai diisi berdasarkan laporan dan evaluasi PK Guru. Nilai
minimum per kompetensi = 1 dan nilai maksimum = 4
.......…………..,
…....……………..
Guru yang Dinilai Penilai
Kepala Sekolah
(.......................) (.......................)
(.........................)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 1C (3)
(1)Tulislah nama guru yang dinilai sesuai dengan yang tercantum
dalam SK pengangkatan sebagai guru.
(2)Tulislah Nomor Induk Pegawai guru yang bersangkutan.
(3)Tulislah tempat dan tanggal lahir guru yang dinilai sesuai SK
pengangkatan sebagai Ketua Program/Kompetensi Keahlian.
(4)Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir guru tersebut
terhitung mulai tanggal berlakunya SK.
(5)Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/
golongan berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru.
(6)Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) guru
tersebut bertugas.
(7)Tulislah jenis kelamin dari guru yang dinilai dengan cara
mencoret huruf L atau P.
(8)Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir guru beserta
spesialisasinya.
(9)Tulislah program keahlian yang diampu gutu yang dinilai.
(10)Tulislah nama instansi atau sekolah guru yang dinilai.
(11)Tuliskan nomor dan fax sekolah (jika ada).
(12)Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(13)Tuliskan kecamatan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(14)Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(15)Tuliskan provinsi di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(16)Tulislah kapan mulai dilakukan penilaian dan kapan berakhirnya
proses penilaian bagi guru tersebut pada tahun ajaran yang bersangkutan.
(17)Pilihlah dengan memberi tanda centang (“v”) pada kolom yang
sesuai, penilaian formatif (awal tahun ajaran), sumatif (akhir tahun ajaran),
atau penilaian kemajuan setelah guru melaksanakan PKB untuk memperbaiki
kinerjanya.
(18)Tulislah tahun ajaran pelaksanaan penilaian.
(19)Tulislah hasil penilaian guru yang merupakan hasil penilaian
kinerja guru dengan menggunakan format 1B.
(20)Jumlahkan hasil nilai untuk semua kompetensi guru, sehingga
memberikan hasil nilai kinerja guru. Bila penilaian ini adalah penilaian
sumatif, maka nilai inilah yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan angka
kredit guru sesuai Permennegpan dan RB 16/2009.
(21)Tulislah tempat dan tanggal dilakukannya pengisian format ini.
(22)Isilah dengan tandatangan dan nama guru yang dinilai sebagai
bukti bahwa guru telah mengetahui dan setuju dengan hasil nilai yang diperoleh.
(23)Isilah dengan tandatangan dan nama penilai.
(24)Isilah dengan tandatangan dan nama kepala sekolah tempat guru
bekerja, sebagai bukti bahwa kepala sekolah telah mengetahui dan setuju dengan
hasil nilai kinerja guru.
Format 1A (4)
FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS/MATA
PELAJARAN
a. Nama :
………………………………………............................
N
I P :
………………………………………............................
Tempat/Tanggal
Lahir : …………………………………/.…..............................
Pangkat/Jabatan/Golongan
: ………………………………………............................
TMT
sebagai guru :
………………………………………............................
Masa
Kerja :
……........ Tahun ....…..Bulan
Jenis
Kelamin : L /
P
Pendidikan
Terakhir/Spesialisasi : ……………………………………….........................
Program
Keahlian yang diampu : ………………………………………...........................
b. Nama Instansi/Sekolah :
………………………………........................................
Telp
/ Fax :
……………………………………….............................
Kelurahan
:
……………………………………….............................
Kecamatan
:
……………………………………….............................
Kabupaten/kota :
……………………………………….............................
Provinsi
:
……………………….………………............................
Nilai PK GURU Kelas/Mata
Pelajaran
|
|
Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai
Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan rumus
|
|
Berdasarkan hasil konversi ke
dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan
sebutan dan persentase angka kreditnya
|
|
Perolehan angka kredit (untuk
pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus berikut ini.
|
|
………………….., ……………......…..
Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah
(…………………) (…………………) (…………………)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT 1A (4)
(1)Tulislah nama guru yang dinilai sesuai dengan yang tercantum
dalam SK pengangkatan sebagai guru.
(2)Tulislah Nomor Induk Pegawai guru yang bersangkutan.
(3)Tulislah tempat dan tanggal lahir guru yang dinilai sesuai SK
pengangkatan sebagai Ketua Program/Kompetensi Keahlian.
(4)Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir guru
tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya SK.
(5)Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/
golongan berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru.
(6)Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) guru
tersebut bertugas.
(7)Tulislah jenis kelamin dari guru yang dinilai dengan cara
mencoret huruf L atau P.
(8)Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir guru beserta
spesialisasinya.
(9)Tulislah program keahlian yang diampu gutu yang dinilai.
(10)Tulislah nama instansi atau sekolah guru yang dinilai.
(11)Tuliskan nomor dan fax sekolah (jika ada).
(12)Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(13)Tuliskan kecamatan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(14)Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(15)Tuliskan provinsi di mana sekolah/madrasah berlokasi.
(16)Diisi dengan hasil PK GURU sesuai dengan hasil PK GURU pada
format rekap PK GURU.
(17)Diisi dengan PK (GURU) yang telah dikonversikan kedalam skala
0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 melalui
perhitungan dengan menggunakan rumus tersebut.
(18)Diisi dengan sebutan dan prosentase angka kredit dari hasil PK
GURU yang telah dikonversikan dalam skala 0 – 100 sebagaimana ditetapkan dalam
Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
(19)diisikan dengan perolehan angka kredit per tahun yang dihitung
berdasarkan rumus sistem paket tersebut sesuai permen tsb. Ingat JM adalah jam
mengajar tatap muka guru, dan JWM adalah jam wajib mengajar tatap muka sesuai
dengan aturan yang berlaku.
(20)Tulislah tempat dan tanggal dilakukannya pengisian format ini.
(21)Isilah dengan tanda tangan dan nama guru yang dinilai sebagai
bukti bahwa guru telah mengetahui dan setuju dengan estimasi hasil nilai yang
diperoleh.
(22)Isilah dengan tanda tangan dan nama penilai.
(23)Isilah dengan tanda tangan dan nama kepala sekolah tempat guru
bekerja, sebagai bukti bahwa kepala sekolah telah mengetahui dan setuju dengan
hasil nilai kinerja guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar