1. Syarat-syarat tayammum
- Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu
- berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah
- Telah masuk waktu Shalat
- Dengan tanah atau debu yang suci
2. Fardu Tayammum
- Niat dalam hati (untuk shalat) Lafadz niat Tayammum adalah : Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shaalati fardhal lillahi ta'aalaa. Kemudian meletakan kedua belah telapak tangan diatas debu untuk diusapkan ke muka.
- Mengusap muka dengan telapak tangan dengan dua kali usapan
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan tanah atau debu dua kali
3. Sunah Tayammum
- Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
- Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri
- Menipiskan debu
4. Perkara yanga membatalkan Tayammum
- Segala hal yang membatalkan wudhu
- Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
- Murtad, keluar dari Islam
Hal-hal lain yang perlu diketahui ialah:
1. Satu kali tayammum dapat digunakan
untuk beberapa solat atau thawaf, baik yang wajib maupun yang sunat.
2. Apabila mendapatkan air, padahal solat sudah dikerjakan dengan
tayammum, maka solatnya tidak perlu diulangi lagi. |
| | | | | | |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar