Jumat, 22 Oktober 2010

Standar Proses

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
Pasal1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO







SALINAN
LAMPI RAN
PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR41 TAHUN 2007 TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigm pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada system kredit semester. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Oinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SO dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KO. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KO yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaranatau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KO dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikatoryang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SO/M!.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KO. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
c. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KO, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan Iintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a. SO/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK: 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/ madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari bukubuku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara Iisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
c. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478

Jumat, 15 Oktober 2010

The Effects of Learning Strategy and Formative Test on The Student Learning Outcome With The Student Intelligence Control

Pengaruh Strategi Pembelajaran dan Bentuk Tes Formatif terhadap Hasil Belajar Matematika dengan Mengontrol Inteligensi Siswa
 S
Suatu quasi-eksperimen pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Jakarta

The Effects of Learning Strategy and Formative Test on The Student Learning Outcome  with The Student Intelligence Control

A quasi-experiment at the State Junior High Schools in Jakarta

Lizza Novrida
ABSTRACT
The objectives of this study is to find out the effects of the learning strategy and the formative test on the learning outcome in mathematics. The quasi-experiment with 2x2 factorial design was used in this research. A cluster random sampling was used for 80 students of grade-2 at the State Junior High Schools number 11 and 19 in Jakarta in 2009-2010. The independent variables were the learning strategy and formative test, and for the dependent variables were learning outcome. The student intelligent was used as a co-variable. The strategy used were the information mapping, and conventional strategy, and the test were multiple choice and essay. The results showed the fallowings: (1) the information mapping strategy is more effective than the conventional way, (2) the multiple choice is better than essay test, (3) there was found an interaction between the learning strategy with the formative test, (4) information mapping strategy with the multiple choice test gave lower result than the conventional strategy with similar test, (5) the mapping strategy showed a better result by the multiple than conventional strategy with multiple choice test, (6) information mapping strategy showed a better results with multiple choice than with essay, and (7) the conventional strategy with multiple choice showed a better result than with essay. These research results may be used to improve the student learning outcome in the schools.
Keywords : math learning outcome, learning strategy test types, junior high school student

Selasa, 05 Oktober 2010

standar sarana dan prasarana (bagian 1)

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA
 NOMOR  24  TAHUN  2007 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH  IBTIDAIYAH  (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), DAN  SEKOLAH  MENENGAH  ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang     :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat       :  1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.     Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.     Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 31/P Tahun 2007;
                                   
MEMUTUSKAN:
Menetapkan          :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA  UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH  IBTIDAIYAH  (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), DAN  SEKOLAH  MENENGAH  ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA).

Pasal 1
(1)     Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup  kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. 
(2)     Standar Sarana dan Prasarana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter  melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.  
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                                                  pada tanggal  28 Juni 2007
                                                                                                                           MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                  TTD
                                                                                  BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007 STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)

II. STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADEASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMP/MTs memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 24  rombongan belajar.
2. Satu SMP/MTs dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SMP/MTs baru.
3. Satu kecamatan dilayani oleh minimum satu SMP/MTs yang dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4. Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SMP/MTs dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.

B. LAHAN
1. Lahan untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 3.1.

Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No, Banyak rombongan belajar, Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik (m2/peserta didik), Bangunan satu lantai, Bangunan dua lantai, Bangunan tiga lantai
1 3 22,9 - - , 2 4-6 16,0 8,5 - , 3 7- 9 13,8 7,5 5,1 , 4 10-12 12,8 6,8 4,7 , 5 13-15 12,2 6,6 4,5 , 6 16-18 11,9 6,3 4,3 , 7 19-21 11,6 6,2 4,3 , 8 22-24 11,4 6,1 4,3

2. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.2.

Tabel 3. 2 Luas Minimum Lahan
No, Banyak, rombongan belajar, Luas minimum lahan (m2), Bangunan satu lantai, Bangunan dua lantai, Bangunan tiga lantai
1 3 1440 - -, 2 4-6 1840 1310 - , 3 7- 9 2300 1380 1260 , 4 10-12 2770 1500 1310 , 5 13-15 3300 1780 1340 , 6 16-18 3870 2100 1450 , 7 19-21 4340 2320 1600 , 8 22-24 4870 2600 1780

3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

C. BANGUNAN GEDUNG
1. Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 3.3.

Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik
No, Banyak rombongan belajar, Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik), Bangunan satu lantai, Bangunan dua lantai, Bangunan tiga lantai
1 3 6,9 - -  , 2 4-6 4,8 5,1 - , 3 7-9 4,1 4,5 4,6 , 4 10-12 3,8 4,1 4,2 , 5 13-15 3,7 3,9 4,1 , 6 16-18 3,6 3,8 3,9 , 7 19-21 3,5 3,7 3,8 , 8 22-24 3,4 3,6 3,7

2. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.4.

Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan
No, Banyak rombongan belajar, Luas minimum lantai bangunan (m2) , Bangunan satu lantai , Bangunan dua lantai, Bangunan tiga lantai
1 3 430 - - , 2 4-6 550 610 - , 3 7-9 690 750 780 , 4 10-12 830 900 930 , 5 13-15 990 1060 1090 , 6 16-18 1160 1260 1300 , 7 19-21 1300 1390 1440 , 8 22-24 1460 1560 1600

3. Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. dengan lampu penerangan.
5. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan.
c. Setiap ruangan dilengkapi yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
8. Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan  kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
9. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
14. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
16. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek y ang  tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
d. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
g. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.5.

Tabel 3.5 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi peserta Didik 1 buah/peserta Didik Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
1.2 Meja peserta Didik 1 buah/peserta Didik Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung postur tubuh yang baik. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3 Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.4 Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
1.5 Lemari 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut. Tertutup dan dapat dikunci.
1.6 Papan pajang 1 buah/ruang Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
2 Media Pendidikan
2.1 Papan tulis 1 buah/ruang Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
3 Perlengkapan Lain
3.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
3.2 Tempat cuci Tangan 1 buah/ruang
3.3 Jam dinding 1 buah/ruang
3.4 Soket listrik 1 buah/ruang

2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
e. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.6.

Tabel 3.6 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Buku
1.1 Buku teks pelajaran 1 eksemplar/mata pelajaran/peserta didik, ditambah 2 eksemplar/mata pelajaran/sekolah Termasuk dalam daftar buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Mendiknas dan daftar buku teks muatan lokal yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
1.2 Buku panduan pendidik 1 eksemplar/mata pelajaran/guru mata pelajaran bersangkutan, ditambah 1 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
1.3 Buku pengayaan 870 judul/sekolah Terdiri dari 70% non-fiksi dan 30% fiksi. Banyak eksemplar/sekolah minimum: 1000 untuk 3-6 rombongan belajar, 1500 untuk 7-12 rombongan belajar, 2000 untuk 13-18 rombongan belajar, 2500 untuk 19-24 rombongan belajar.
1.4 Buku referensi 20 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus Bahasa Inggris, ensiklopedi, buku statistic daerah, buku telepon, buku undangundang dan peraturan, dan kitab suci.
1.5 Sumber belajar lain 20 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi majalah, surat kabar, globe, peta, CD pembelajaran, dan alat peraga matematika.
2 Perabot
2.1 Rak buku 1 set/sekolah Dapat menampung seluruh koleksi dengan baik. Memungkinkan peserta didik menjangkau koleksi buku dengan mudah.
2.2 Rak majalah 1 buah/sekolah Dapat menampung seluruh koleksi majalah. Memungkinkan peserta didik menjangkau koleksi majalah dengan mudah.
2.3 Rak surat kabar 1 buah/sekolah Dapat menampung seluruh koleksi suratkabar. Memungkinkan peserta didik menjangkau koleksi suratkabar dengan mudah.
2.4 Meja baca 15 buah/sekolah Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Desain meja memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.
2.5 Kursi baca 15 buah/sekolah Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
2.6 Kursi kerja 1 buah/petugas Kuat dan stabil. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
2.7 Meja kerja/ sirkulasi 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
2.8 Lemari katalog 1 buah/sekolah Cukup untuk menyimpan kartu-kartu katalog. Lemari katalog dapat diganti dengan meja untuk menempatkan katalog.
2.9 Lemari 1 buah/sekolah Ukuran memadai untuk menampung seluruh peralatan untuk pengelolaan perpustakaan. Dapat dikunci.
2.10 Papan pengumuman 1 buah/sekolah Ukuran minimum 1 m2.
2.11 Meja multimedia 1 buah/sekolah Kuat dan stabil. Ukuran memadai untuk menampung seluruh peralatan multimedia.
3 Media Pendidikan
3.1 Peralatan multimedia 1 set/sekolah Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 set komputer (CPU, monitor minimum 15 inci, printer), TV, radio, dan pemutar VCD/DVD.
4 Perlengkapan Lain
4.1 Buku inventaris 1 buah/sekolah
4.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
4.3 Soket listrik 1 buah/ruang
4.4 Jam dinding 1 buah/ruang

3. Ruang Laboratorium IPA
a. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
d. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk member pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e. Tersedia air bersih.
f. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.7.

Tabel 3.7 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium IPA
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi 1 buah/peserta didik, ditambah 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan.
1.2 Meja peserta didik 1 buah/7 peserta didik Kuat dan stabil. Ukuran memadai untuk menampung kegiatan peserta didik secara berkelompok maksimum 7 orang.
1.3 Meja demonstrasi 1 buah/lab Kuat dan stabil. Luas meja memungkinkan untuk melakukan demonstrasi dan menampung peralatan dan bahan yang diperlukan. Tinggi meja memungkinkan seluruh peserta didik dapat mengamati percobaan yang didemonstrasikan.
1.4 Meja persiapan 1 buah/lab Kuat dan stabil. Ukuran memadai untuk menyiapkan materi percobaan.
1.5 Lemari alat 1 buah/lab Ukuran memadai untuk menampung semua alat. Tertutup dan dapat dikunci.
1.6 Lemari bahan 1 buah/lab Ukuran memadai untuk menampung semua bahan dan tidak mudah berkarat. Tertutup dan dapat dikunci.
1.7 Bak cuci 1 buah/ 2 kelompok, ditambah 1 buah di ruang persiapan. Tersedia air bersih dalam jumlah memadai.
2 Peralatan Pendidikan
2.1 Mistar 6 buah/lab Panjang minimum 50 cm, ketelitian 1 mm.
2.2 Jangka sorong 6 buah/lab Ketelitian 0,1 mm.
2.3 Timbangan 3 buah/lab Memiliki ketelitian berbeda.
2.4 Stopwatch 6 buah/lab Ketelitian 0,2 detik.
2.5 Rol meter 1 buah/lab Panjang minimum 5 m, ketelitian 1 mm.
2.6 Termometer 100 C 6 buah/lab Ketelitian 0,5 derajat.
2.7 Gelas ukur 6 buah/lab Ketelitian 1 ml.
2.8 Massa logam 3 buah/lab Dari jenis yang berbeda, minimum massa 20 g.
2.9 Multimeter AC/DC, 10 kilo ohm/volt 6 buah/lab Dapat mengukur tegangan, arus, dan hambatan. Batas minimum ukur arus 100 mA-5 A. Batas minimum ukur tegangan untuk DC 100 mV-50 V. Batas minimum ukur tegangan untuk AC 0-250 V.
2.10 Batang magnet 6 buah/lab Dilengkapi dengan potongan berbagai jenis logam.
2.11 Globe 1 buah/lab Memiliki penyangga dan dapat diputar. Diameter minimum 50 cm. Dapat memanfaatkan globe yang terdapat di ruang perpustakaan.
2.12 Model tata surya 1 buah/lab Dapat menunjukkan terjadinya gerhana. Masing-masing planet dapat diputar mengelilingi matahari.
2.13 Garpu tala 6 buah/lab Bahan baja, memiliki frekuensi berbeda dalam rentang audio.
2.14 Bidang miring 1 buah/lab Kemiringan dan kekasaran permukaan dapat diubah-ubah.
2.15 Dinamometer 6 buah/lab Ketelitian 0,1 N/cm.
2.16 Katrol tetap 2 buah/lab
2.17 Katrol bergerak 2 buah/lab
2.18 Balok kayu 3 macam/lab Memiliki massa, luas permukaan, dan koefisien gesek berbeda.
2.19 Percobaan muai panjang 1 set/lab Mampu menunjukkan fenomena dan memberikan data pemuaian minimum untuk tiga jenis bahan.
2.20 Percobaan optik 1 set/lab Mampu menunjukkan fenomena sifat bayangan dan memberikan data tentang keteraturan hubungan antara jarak benda, jarak bayangan, dan jarak fokus cermin cekung, cermin cembung, lensa cekung, dan lensa cembung. Masing-masing minimum dengan tiga nilai jarak fokus.
2.21 Percobaan rangkaian listrik 1 set/lab Mampu memberikan data hubungan antara tegangan, arus, dan hambatan.
2.22 Gelas kimia 30 buah/lab Berskala, volume 100 ml.
2.23 Model molekul sederhana 6 set/lab Minimum terdiri dari atom hidrogen, oksigen, karbon, belerang, nitrogen, dan dapat dirangkai menjadi molekul.
2.24 Pembakar spiritus 6 buah/lab
2.25 Cawan penguapan 6 buah/lab Bahan keramik, permukaan dalam diglasir.
2.26 Kaki tiga 6 buah/lab Dilengkapi kawat kasa dan tingginya sesuai tinggi pembakar spiritus.
2.27 Plat tetes 6 buah/lab Minimum ada 6 lubang.
2.28 Pipet tetes + karet 100 buah/lab Ujung pendek.
2.29 Mikroskop Monokuler 6 buah/lab Minimum tiga nilai perbesaran obyek dan dua nilai perbesaran okuler.
2.30 Kaca pembesar 6 buah/lab Minimum tiga nilai jarak fokus.
2.31 Poster genetika 1 buah/lab Isi poster jelas terbaca dan berwarna, ukuran minimum A1.
2.32 Model kerangka manusia 1 buah/lab Tinggi minimum 150 cm.
2.33 Model tubuh Manusia 1 buah/lab Tinggi minimum 150 cm. Organ tubuh terlihat dan dapat dilepaskan dari model. Dapat diamati dengan mudah oleh seluruh peserta didik.
2.34 Gambar/model pencernaan manusia 1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat  dibongkar pasang.
2.35 Gambar/model sistem peredaran darah manusia 1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.36 Gambar/model sistem pernafasan manusia 1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1.Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang. 
 2.37 Gambar/model jantung manusia 1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.38 Gambar/model mata manusia 1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.39 Gambar/model telinga manusia 1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.40 Gambar/model tenggorokan manusia 1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.41 Petunjuk percobaan 6 buah/ percobaan
3 Media Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/lab Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
4 Perlengkapan Lain
4.1 Soket listrik 9 buah/lab 1 soket untuk tiap meja peserta didik, 2 soket untuk meja demo, 2 soket untuk di ruang persiapan.
4.2 Alat pemadam kebakaran 1 buah/lab Mudah dioperasikan.
4.3 Peralatan P3K 1 buah/lab Terdiri dari kotak P3K dan isinya tidak kadaluarsa termasuk obat P3K untuk luka bakar dan  uka terbuka.
4.4 Tempat sampah 1 buah/lab
4.5 Jam dinding 1 buah/lab

4. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsure komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
d. Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.8.

Tabel 3.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi pimpinan 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.2 Meja pimpinan 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
1.3 Kursi dan meja tamu 1 set/ruang Ukuran memadai untuk 5 orang duduk dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan pimpinan sekolah. Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.
2 Perlengkapan lain
2.1 Simbol kenegaraan 1 set/ruang Terdiri dari Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI, dan Gambar Wakil Presiden RI.
2.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang

5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 48 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang guru dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.9.

Tabel 3.9 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Guru
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/guru, ditambah 1 buah/satu wakil kepala sekolah Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.2 Meja kerja 1 buah/guru Model meja setengah biro. Ukuran memadai untuk menulis, membaca, memeriksa pekerjaan, dan memberikan konsultasi.
1.3 Lemari 1 buah/guru, atau 1 buah yang digunakan bersama oleh semua guru Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan guru untuk persiapan dan pelaksanaan pembelajaran. Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Kursi tamu 1 set/ruang
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.
1.6 Papan pengumuman 1 buah/sekolah Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.2 Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang

6. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang tata usaha dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.10.

Tabel 3.10 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Tata Usaha
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/petugas Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.2 Meja kerja 1 buah/petugas Model meja setengah biro. Ukuran memadai untuk melakukan pekerjaan administrasi.
1.3 Lemari 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk menyimpan arsip dan perlengkapan pengelolaan administrasi sekolah. Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Mesin ketik/ computer 1 set/sekolah
2.2 Filing cabinet 1 buah/sekolah
2.3 Brankas 1 buah/sekolah
2.4 Telepon 1 buah/sekolah
2.5 Jam dinding 1 buah/ruang
2.6 Soket listrik 1 buah/ruang
2.7 Penanda waktu 1 buah/sekolah
2.8 Tempat sampah 1 buah/ruang

7. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.
c. Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.11.

Tabel 3.11 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Beribadah
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari/rak 1 buah/tempat ibadah Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan ibadah.
2 Perlengkapan lain
2.1 Perlengkapan ibadah Disesuaikan dengan kebutuhan.
2.2 Jam dinding 1 buah/tempat ibadah

8. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik.
d. Ruang konseling dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.12.

Tabel 3.12 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Konseling
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Meja kerja 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
1.2 Kursi kerja 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.3 Kursi tamu 2 buah/ruang Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan kegiatan 1 buah/ruang
2 Peralatan Konseling
2.1 Instrumen konseling 1 set/ruang
2.2 Buku sumber 1 set/ruang
2.3 Media pengembangan kepribadian 1 set/ruang Menunjang pengembangan kognisi, emosi, dan motivasi peserta didik.
3 Perlengkapan lain
1.1   Jam dinding 1 buah/ruang

9. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.
b. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
c. Ruang UKS dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.13.

Tabel 3.13 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang UKS
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Tempat tidur 1 set/ruang Kuat dan stabil.
1.2 Lemari 1 buah/ruang Dapat dikunci.
1.3 Meja 1 buah/ruang Kuat dan stabil.
1.4 Kursi 2 buah/ruang Kuat dan stabil.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Catatan kesehatan peserta didik 1 set/ruang
2.2 Perlengkapan P3K 1 set/ruang Tidak kadaluarsa
2.3 Tandu 1 buah/ruang
2.4 Selimut 1 buah/ruang
2.5 Tensimeter 1 buah/ruang
2.6 Termometer badan 1 buah/ruang
2.7 Timbangan badan 1 buah/ruang
2.8 Pengukur tinggi badan 1 buah/ruang
2.9 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.10 Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
2.11 Jam dinding 1 buah/ruang

10. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi  kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
c. Ruang organisasi kesiswaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.14.

Tabel 3.14 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Organisasi Kesiswaan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Meja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan.
1.2 Kursi 4 buah/ruang Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan.
1.3 Papan tulis 1 buah/ruang
1.4 Lemari 1 buah/ruang Dapat dikunci.
2 Perlengkapan lain
1.1   Jam dinding 1 buah/ruang

11. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f. Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.15.

Tabel 3.15 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perlengkapan Lain
1.1 Kloset jongkok 1 buah/ruang Saluran berbentuk leher angsa.
1.2 Tempat air 1 buah/ruang Volume minimum 200 liter. Berisi air bersih.
1.3 Gayung 1 buah/ruang
1.4 Gantungan pakaian 1 buah/ruang
1.5 Tempat sampah 1 buah/ruang

12. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
d. Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.16.

Tabel 3.16 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Gudang
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk menyimpan alat-alat dan arsip berharga.
1.2 Rak 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk menyimpan  peralatan olahraga, kesenian, dan keterampilan.

13. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika  tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
14. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.
c. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.
e. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f. Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
g. Tempat bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.17.

Tabel 3.17 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Bermain/Berolahraga
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Peralatan Pendidikan
1.1 Tiang bendera 1 buah/sekolah Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
1.2 Bendera 1 buah/sekolah Ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3 Peralatan bola  voli 2 buah/sekolah Miimum 6 bola.
1.4 Peralatan sepak bola 1 set/sekolah Minimum 6 bola.
No Jenis Rasio Deskripsi
1.5 Peralatan bola basket 1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.6 Peralatan senam 1 set/sekolah Minimum matras, peti loncat, tali loncat, simpai, bola plastik, tongkat, palang tunggal, gelang.
1.7 Peralatan atletik 1 set/sekolah Minimum lembing, cakram, peluru, tongkat estafet, bak loncat.
1.8 Peralatan seni budaya 1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi masingmasing satuan pendidikan.
1.9 Peralatan ketrampilan 1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi masingmasing satuan pendidikan.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Pengeras suara 1 set/sekolah
2.2 Tape recorder 1 buah/sekolah